Manfaatkan Kios untuk Pesta Shabu, Dua Pemuda Ini Nyangkut Di Sel Polres Pematangsiantar

Manfaatkan Kios untuk Pesta Shabu, Dua Pemuda Ini Nyangkut Di Sel Polres Pematangsiantar

MEDAN,(PAB)----

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubag Humas Polres Pematangsiantar menyampaikan bahwa Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap 2 (Dua) pemuda sedang pesta shabu di sebuah Kios. Sabtu (19/6/21) sekira pukul 15.31 Wib.

Yang mana awalnya Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika, dan kali ini aksi isap sabu terjadi disebuah kios di Jalan Sibatu-batu Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar.

Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan kios yang dicurigai dan ternyata kios itu sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Langsung saja Personil Sat Narkoba masuk kedalam kios dan berhasil menangkap 2 orang laki-laki, Pardamean (41) warga Sibatu batu dan  Herlambang (31) warga Bah Sorma, Pematangsiantar.

Kedua tersangka langsung diamankan berikut barang bukti 1buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis shabu bruto 1,54 gr, 2 buah potongan plastik klip, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 buah gunting, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak bodrex yang berisi 1 buah kompeng karet, 2 buah pipet, 1buah sendok yang terbuat dari potongan pipet, 2 Unit Hp dan uang Rp. 50.000.

"Kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan."ungkap Rusdi Ahya, Selasa (22/6/21).

Berita Lainnya

Index